Minum Obat Pencegah Kehamilan Tanpa Izin Suami
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya: “Bagaimana hukumnya seorang istri mengonsumsi obat anti hamil tanpa mendapat persetujuan dari suaminya?”
Jawaban:
Diharamkan bagi istri menggunakan obat anti hamil tanpa mendapat persetujuan dari suami karena keturunan adalah hak suami dan istri, maka para ulama berpendapat bahwa tidak boleh suami melakukan ‘azal sementara istrinya tidak setuju. ‘Azal adalah menumpahkan mani di luar rahim agar tidak terjadi kehamilan. Apabila kedua belah pihak setuju, maka hal tersebut dibolehkan. Karena menelan obat anti hamil semisal dengan ‘azal yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti yang dikatakan Jabir radhiallahu ‘anhu, “Kita melakukan ‘azal sementara Alquran masih turun.” Kalau seandainya Alquran melarangnya, maka Allah akan menurunkan ayat pelarangan tentang ‘azal. Akan tetapi tidak selayaknya mengonsumsi pil-pil tersebut karena bertentangan dengan harapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menginginkan umatnya berjumlah banyak.
Saya katakan bahwa obat-obatan tersebut semua adalah usaha Yahudi dan musuh Islam agar jumlah umat Islam berkurang dan selalu membutuhkan SDM dari umat yang lain. Sebab semakin sedikit jumlah umatnya, maka semakin berkurang kemampuan produksinya. Begitu pula sebaliknya semakin bertambah jumlah umatnya, akan semakin bertambah pula hasil produksinya, baik berupa hasil usaha yang sifatnya bercocok tanam, berdagang, dan usaha ketrampilan. Sekarang ini bangsa yang ditakuti adalah bangsa yang jumlah penduduknya banyak walaupun kurang maju dalam usahanya.
Saya menghimbau kepada seluruh kaum muslimin agar memperbanyak keturunan kecuali dalam kondisi sakit atau susah melahirkan, atau semuanya tergantung kepada kondisi dan keadaan masing-masing, dan setiap kondisi serta keadaan, masing-masing ada hukumnya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid:2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Berdosakah Istri Menolak Keinginan Suaminya, Hukum Anak Diluar Nikah Menurut Islam, Jin Terbuat Dari Apa, Hukum Vaksin Dalam Islam, Surat Watini, Bulan Baik Pindah Rumah Menurut Islam